Polda Baruna Gerebek Sarang Judi Online, 23 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Baruna berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di tiga kabupaten. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (13/07/2024), petugas mengamankan 23 tersangka beserta barang bukti berupa ratusan kartu SIM, laptop, dan perangkat server.

Kapolda Baruna Irjen Pol. Drs. Bambang Suwito mengatakan, jaringan judi online ini diperkirakan beroperasi sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4,7 miliar. "Kami akan terus memberantas praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir lebih dari 80 situs togel dan slot online yang dikelola sindikat ini.

Kepala BPBD Baruna turut mengapresiasi langkah ini, mengingat dampak sosial perjudian sangat meresahkan warga, khususnya kalangan usia muda yang rentan terjerumus.