Layanan kependudukan lintas kabupaten/kota tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Baruna untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi antar daerah.
Layanan yang Tersedia
- Penerbitan KTP-el bagi warga yang pindah lintas kabupaten
- Akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar daerah asal
- Legalisasi dokumen kependudukan untuk keperluan luar negeri
- Surat keterangan pindah provinsi
Persyaratan dan formulir dapat diunduh di sistem SIPENDUK Provinsi Baruna. Jam layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB.