Layanan Kependudukan

Layanan kependudukan lintas kabupaten/kota tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Baruna untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi antar daerah.

Layanan yang Tersedia

  • Penerbitan KTP-el bagi warga yang pindah lintas kabupaten
  • Akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar daerah asal
  • Legalisasi dokumen kependudukan untuk keperluan luar negeri
  • Surat keterangan pindah provinsi

Persyaratan dan formulir dapat diunduh di sistem SIPENDUK Provinsi Baruna. Jam layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB.