Pemerintah Provinsi Baruna menyambut investasi dalam dan luar negeri melalui kemudahan perizinan terintegrasi. Proses permohonan dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi.
Jenis Perizinan
- Izin Prinsip Penanaman Modal — 5 hari kerja
- Izin Lokasi — 7 hari kerja
- Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) — 30–60 hari kerja
- Izin Mendirikan Bangunan — 14 hari kerja
- Sertifikat Laik Fungsi — 7 hari kerja
Informasi lebih lanjut, hubungi Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Baruna di (0260) 800-2200 atau email: ptsp@baruna.go.id