Perizinan Online Terpadu (POT) Provinsi Baruna memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan berbagai jenis perizinan secara digital tanpa harus datang ke kantor.
Layanan tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Waktu pemrosesan izin standar 3–7 hari kerja.
Jenis Perizinan yang Tersedia
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Lingkungan Hidup