Sistem Perizinan Online Terpadu Provinsi Baruna

Perizinan Online Terpadu (POT) Provinsi Baruna memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan berbagai jenis perizinan secara digital tanpa harus datang ke kantor.

Layanan tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Waktu pemrosesan izin standar 3–7 hari kerja.

Jenis Perizinan yang Tersedia

  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lingkungan Hidup

Untuk memulai, siapkan dokumen berikut dalam format PDF (maks. 2 MB per file):

  • KTP pemohon / akta perusahaan
  • NPWP
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Bukti kepemilikan / sewa tempat usaha